Kehilangan SIM bisa bikin panik, apalagi kalau lagi butuh banget. Tenang, jangan khawatir! Ikuti panduan lengkap cara mengurus SIM hilang 2021 ini, dijamin beres dalam sekejap.
Prosesnya mudah, persyaratannya nggak ribet, dan biaya yang dikeluarkan juga terjangkau. Yuk, langsung simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Prosedur Mengurus SIM Hilang 2021
Kehilangan SIM bisa jadi hal yang merepotkan. Tapi jangan khawatir, mengurusnya kembali cukup mudah kok. Berikut langkah-langkahnya:
Persyaratan Dokumen
Sebelum mengurus SIM hilang, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Langkah-langkah Mengurus
- Datang ke Kantor SatpasDatanglah ke Kantor Satpas terdekat di wilayah kamu.
- Isi FormulirIsi formulir permohonan pembuatan SIM baru.
- Serahkan DokumenSerahkan dokumen yang diperlukan ke petugas.
- Bayar BiayaBayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tes KesehatanLakukan tes kesehatan di tempat yang telah ditentukan.
- Foto dan Sidik JariAmbil foto dan sidik jari untuk SIM baru.
- Tunggu ProsesTunggu proses pembuatan SIM baru selesai, biasanya sekitar 1-2 minggu.
Tips Agar Cepat dan Efisien
- Datanglah ke Kantor Satpas pada jam kerja.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap.
- Isi formulir dengan benar dan lengkap.
- Bayar biaya pembuatan SIM tepat waktu.
Persyaratan Mengurus SIM Hilang
Sebelum mengurus SIM hilang, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yuk, cek daftarnya di bawah ini!
Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm
- SIM lama (jika ada)
Jenis SIM yang Bisa Diurus
Prosedur pengurusan SIM hilang berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM D.
Perbedaan Persyaratan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Jika kamu mengurus SIM baru, kamu harus mengikuti prosedur yang sama seperti di atas. Namun, jika kamu mengurus perpanjangan SIM, ada beberapa perbedaan persyaratan:
- Tidak perlu surat keterangan kehilangan
- SIM lama harus diserahkan ke petugas
Biaya Mengurus SIM Hilang
Biaya mengurus SIM hilang bervariasi tergantung jenis SIM yang Anda miliki.
SIM A dan SIM C
- Biaya pembuatan SIM baru: Rp 120.000
- Biaya denda keterlambatan (jika SIM sudah habis masa berlaku lebih dari 1 tahun): Rp 50.000
SIM B1 dan SIM B2
- Biaya pembuatan SIM baru: Rp 150.000
- Biaya denda keterlambatan (jika SIM sudah habis masa berlaku lebih dari 1 tahun): Rp 75.000
SIM Umum, Cara mengurus sim hilang 2021
- Biaya pembuatan SIM baru: Rp 200.000
- Biaya denda keterlambatan (jika SIM sudah habis masa berlaku lebih dari 1 tahun): Rp 100.000
Selain biaya di atas, Anda mungkin dikenakan biaya tambahan untuk layanan tertentu, seperti biaya administrasi atau biaya pengiriman.
Lokasi dan Waktu Pengurusan SIM Hilang: Cara Mengurus Sim Hilang 2021
Kehilangan SIM bisa jadi merepotkan, tapi jangan khawatir. Berikut panduan untuk membantu Anda mengurus SIM hilang dengan mudah.
Lokasi Pengurusan SIM Hilang
Anda dapat mengurus SIM hilang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Berikut daftar lokasi Satpas SIM di berbagai daerah:
- Jakarta: Satpas SIM Daan Mogot, Satpas SIM Kelapa Dua, Satpas SIM Pulogadung
- Bandung: Satpas SIM Polrestabes Bandung, Satpas SIM Cimahi
- Surabaya: Satpas SIM Polrestabes Surabaya, Satpas SIM Sidoarjo
- Medan: Satpas SIM Polrestabes Medan, Satpas SIM Deli Serdang
- Makassar: Satpas SIM Polrestabes Makassar, Satpas SIM Gowa
Waktu Pengurusan SIM Hilang
Waktu operasional dan hari kerja untuk pengurusan SIM hilang bervariasi di setiap lokasi. Biasanya, Satpas SIM beroperasi dari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional:
- Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 12.00 WIB
Contoh Surat Kehilangan SIM
Apabila Anda kehilangan SIM, membuat surat kehilangan merupakan langkah penting sebagai bukti kehilangan. Berikut panduan cara menyusun surat kehilangan SIM:
Format Surat
Surat kehilangan SIM harus dibuat dengan format sebagai berikut:
- Kop surat (jika ada)
- Judul surat: Surat Keterangan Kehilangan SIM
- Isi surat: berisi kronologi kehilangan, nomor SIM, dan identitas pelapor
- Tanggal dan tanda tangan pelapor
Informasi yang Harus Disertakan
Surat kehilangan SIM harus memuat informasi berikut:
- Nama lengkap pelapor
- Alamat lengkap pelapor
- Nomor telepon/email pelapor
- Nomor SIM yang hilang
- Kronologi kejadian kehilangan SIM
- Tanggal dan waktu kehilangan SIM
- Lokasi kehilangan SIM
- Tanda tangan pelapor
Cara Membuat Surat Kehilangan SIM
Berikut langkah-langkah membuat surat kehilangan SIM:
- Tulis kop surat (jika ada)
- Tulis judul surat: Surat Keterangan Kehilangan SIM
- Isi surat dengan informasi yang diperlukan
- Tulis tanggal dan tanda tangan surat
Setelah surat kehilangan SIM selesai dibuat, serahkan surat tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan kehilangan.
Ringkasan Terakhir
Nah, itulah cara mudah mengurus SIM hilang 2021. Ingat, jangan tunda-tunda kalau SIM kamu hilang. Segera urus, biar nggak kena denda keterlambatan. Semoga bermanfaat!
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa biaya mengurus SIM hilang?
Biaya pembuatan SIM baru sekitar Rp100.000, ditambah biaya denda keterlambatan jika melebihi 30 hari.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang?
Fotokopi KTP, surat kehilangan SIM dari kepolisian, dan surat keterangan sehat.
Di mana saja bisa mengurus SIM hilang?
Bisa di kantor Satpas atau Polres terdekat di daerah kamu.